POKDARKAMTIBMAS

SEJARAH POKDARKAMTIBMAS

Sejarah

Bahwa kebutuhan dasar manusia dalam mempertahankan keberadaannya antara lain, adalah kebutuhan akan rasa aman, yang dalam hal ini diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat secara menyeluruh dari berbagai sektor kehidupan secara serasi, selaras dan seimbang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB I Pasal 3 ayat 1c, pengembangan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat tetap bertumpu pada sistem Pengamanan Swakarsa, dan Kiat Pembinaan Kesadaran Masyarakat terhadap Kamtibmas sudah dilaksanakan sejak tahun 1984 oleh Kelompok Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan. Hal ini harus ditingkatkan secara terus menerus oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama dengan Pokdarkamtibmas Bhayangkara.

Bahwa pada hakekatnya Pokdarkamtibmas Bhayangkara yang sadar akan keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah mitra POLRI dan atau Pemerintah yang dalam usahanya selalu menjadi pelopor dengan segala daya upaya dan kegiatan yang terencana serta sistematis didalam menyiapkan, membentuk, serta membina masyarakat yang peduli keamanan lingkungan.

Menyadari tugas dan fungsi tersebut, berdasarkan:

  • Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara mengenai Pertahanan dan Keamanan Negara.
  • Ketetapan MPR RI No. II tahun 1998 tentang GBHN bidang Pertahanan Keamanan, antara lain mengamanatkan agar kesadaran masyarakat terhadap Kamtibmas harus ditingkatkan.
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Surat Keputusan Kapolri, Nomor: SKEP/831/XI/2005, tanggal 25 November 2005, tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
  • Hasil Keputusan MUNAS I Pokdarkamtibmas Bhayangkara tanggal 17 November 2021 di Jakarta.
  • SK Ketua Umum Pokdarkamtibmas Bhayangkara No. SK.001/PENGNAS/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, tentang Struktur Organisasi Pengurus Nasional Pokdarkamtibmas Bhayangkara masa bakti 2021–2026.
  • SK Ketua Umum Pokdarkamtibmas Bhayangkara No. SK.002/PENGNAS/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, tentang Susunan Pengurus Nasional Pokdarkamtibmas Bhayangkara masa bakti 2021–2026.
  • Berita Acara Pengukuhan Pengurus Nasional Pokdarkamtibmas Bhayangkara, tanggal 28 Januari 2022 di Jakarta.

Azas dan Landasan

Pokdarkamtibmas Bhayangkara berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sifat

  • Bersifat Independen, Kekeluargaan, dan Sosial Masyarakat.
  • Merupakan Mitra POLRI dan Pemerintah.

Maksud

  • Menghimpun warga masyarakat dari berbagai profesi dan strata sosial yang mempunyai kesadaran dan/atau kepedulian tinggi terhadap Kamtibmas.
  • Membina, menjalin persahabatan, dan persaudaraan antar sesama warga masyarakat, serta organisasi sejenis dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
  • Membangun, membina, mengembangkan, dan meningkatkan kualitas anggota agar berperan aktif dalam mewujudkan Kamtibmas.

Tujuan

  • Menjadi organisasi pengemban fungsi Kepolisian terbatas dan berperan aktif menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat serta berperan aktif dalam menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di lingkungan masyarakat.
  • Membangun dan menumbuhkan daya cegah dan tangkal terhadap segala bentuk gangguan Kamtibmas.